Sesuai
dengan dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 menjelaskan bahwa keselamatan &
kesehatan kerja (K3) adalah suatu upaya-upaya praktis untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.
Bidang K3 merupakan studi praktis yang berkaitan dengan implementasi
sistem manajemen suatu perusahaan. Didalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
juga diatur tentang jaminan keselamatan & kesehatan kerja bagi seluruh
karyawan yang bekerja. Namun pada kenyataannya masih banyak dijumpai
perusahaan-perusahaan yang kurang memperhatikan tentang faktor keselamatan
& kesehatan kerja, sehingga sering dijumpai kasus-kasus kecelakaan kerja
yang merugikan pihak karyawan. Menurut data yang dituliskan oleh media
online pos kota tercatat bahwa kasus kecelakaan kerja masih relatif tinggi,
yakni mencapai 88.492 kasus (www.poskota.co.id/05/10/10). Kondisi
tersebut tentu saja masih memprihatinkan mengingat hal tersebut bertolak
belakang dengan visi & misi pemerintah mengenai jaminan keselamatan &
kecelakaan kerja. Kasus-kasus kecelakaan kerja yang sering dijumpai yakni
bidang industri, konstruksi, pertambangan, dan sisanya disektor lainnya.
Kasus kecelakaan kerja yang masih hangat dibicarakan adalah kasus
kecelakaan tabrakan kereta api Senja Utama dengan Kereta Argo yang terjadi
pemalang menyebabkan korban meninggal dunia. Akan tetapi yang patut disayangkan
mengenai hasil investigasi awal yang menyebutkan bahwa faktor penyebab
kecelakaan kerja karena "human error". Sebetulnya masih perlu
banyak dikaji dan dilakukan analisa yang detail untuk mengidentifikasi
kecelakaan kereta api tersebut dari dari data kronologis, serta data sekunder
mengenai sistem kerja, peralatan, teknologi, material-material disekitar,
kesehatan, dan lain sebagainya, supaya ditemukan suatu preventif akan solusi
untuk dilakukan perbaikan, bukan hanya sekedar menyelesaikan maslah yang saat
itu muncul dan hilang (selesai).
Belajar tentang K3 tentu saja harus berorientasi
pada implementasi/penerapan di area kerja. Secara konseptual Keselamatan
& kesehatan kerja muncul berdasarkan konsep "triangle factor"
Implementasi
mengenai keselamatan & kesehatan kerja secara praktis dirancang melalui
suatu sistem yang dinamakan dengan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan
Kerja (SM-K3) atau dalam paradigma modern dikenal dengan istilah "HSE /
SHE " (Health Safety & Environment). Setiap perusahaan idealnya
wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dan sistematis untuk
menjamin faktor resiko terhadap keselamatan & kesehatan di lingkungan
kerja. Penerapan sistem manajemen K3 dimulai dari:
Pembentukan komitmen
Komitmen
merupakan modal utama dalam penerapan K3 secara riil mengenai arti penting
keselamatan & kesehatan kerja. Pembentukan komitmen tentang arti pentingnya
K3 harus dimulai dari level TOP MANAGEMENT supaya penerapan sistem K3 berjalan
efektif dan optimal. Sesuai dengan UU No 1 tahun 1970 dijelaskan bahwa
unsur pimpinan (direktur) bertanggungjawab untuk melaksanakan keselamatan &
kesehatan kerja. Unsur pimpinan inilah yang nantinya diharapkan mampu
membuat kebijakan-kebijakan yang positif tentang K3 dan mampu menggerakan
aspek-aspek penunjang/fasiltas sampai dengan karyawan-karyawan level bawah
untuk menjalankan fungsi K3 untuk mencapai "ZERO ACCIDENT"
Perencanaan
Perencanaan
disini dimaksudkan sebagai dasar penerapan program kerja K3 yang nantinya akan
dilaksanakan secara menyeluruh oleh seluruh karyawan. Dalam menentukan program
kerja K3, idealnya komite K3 melakukan assessment di area kerja mengenai
maslah-masalah K3 di perusahaan tersebut. Cara mudah biasanya menggunakan
teknik.tools berupa HIRARC (High Identification Risk Assessment & Risk
Control), yaitu suatu cara/teknik mengidentifikasi potensi-potensi bahaya yang
kemungkinan bisa menimbulkan kecelakaan kerja/penyakit kerja dan melakukan
langkah penanggulangan sebagai kontrol/preventif. Dapat dilakukan dengan
identifikasi potensi, penilaian faktor resiko dan pengendalian faktor resiko.
Pengorganisasian
Bentuk
komitmen dari pimpinan perusahaan selain melalui kebijakan tertulis, dapat juga
memfasilitasi pembentukan komite K3 yang khusus menangani permasalahan K3 yang
terdiri dari berbagai wakil dari divisi yang terlibat sesuai dengan
kompetensinya masing-masing.
Selain
itu yang paling penting untuk menggerakan orhganisasi/komite K3 tersebut
diperlukan seorang "ahli K3" yaitu seseorang yang berkompeten di bidang
K3 yang telah tersertifikasi sebagai ahli K3. Mengapa demikian? karena
dala penerapan program kerja serta aktivitas-aktivitas K3 tidak bisa lepas dari
visi dan misi ahli K3 tersebut yang mampu menggerakan jalannya oranisasi kerja.
Efektivitas komite K3 tentu saja diperhitungkan dari penerapan
program-program K3 yang tersistematis dan mendapatkan support dari seluruh
level karyawan.
Penerapan
Penerapan
K3 tentu saja berkaitan dengan pelaksanaan aktivitas program-program kerja K3
secara optimal. Harus disertai evidence serta bukti-bukti lapangan
mengenai penerpan program kerja tersebut. Contoh program kerja yang bisa
dilakukan yaitu semacam safety campaign, safety sign, safety
training, safety talk, safety for visitor, safety for contractor,
simulasi & evakuasi, safety alert, dll.
Pengendalian
Setiap
penerapan program-program K3 harus dilakukan pelaporan sebagai bukti evidence
sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilakukan perbaikan secara
bertahap. Pelaporan K3 harus disusun secara rapi sebagai penunjang
administrasi K3 yang terintegrasi.
Evaluasi
Proses
evaluasi memang sangat diperlukan sebagai bentuk pengukuran efektivitas
program/oenerapan K3 sudah sedemikian efektif atau belum. Secara praktis
biasanya dibentuk suati tim auditor untuk melakukan audit dan verifikasi
mengenai penerapan yang dijalankan mengenai sistem manajemen K3.
Selamat berimplementasi
untuk " membangun sistem manajemen K3 yang terintegrasi "
salam,
Maaf sekedar memperkenalkan jasa kami yaitu training ahli k3
BalasHapussangat bermanfaat...txs
BalasHapus